Proses Pelayanan OSS selama Pandemi di Kabupaten Boyolali.

Selama masa pandemi Covid-19, pelayanan izin usaha di Kabupaten Boyolali menggunakan layanan layanan online nasional yaitu Online Single Submission.
Layanan ini akan menghubungkan pelaku usaha atau investor dengan Kabupaten Boyolali dan data investor akan langsung masuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Proses pelayanan perizinan di OSS yaitu, pelaku usaha melakukan pendaftaran pada sistem atau website OSS. Kemudian jika persyaratan sudah dimasukkan secara lengkap, Lembaga OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Ijin Berusaha).
Setelah itu pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen izin usaha dan pemenuhan komitmen izin komersial atau operasional.
Kemudian lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada pelaku usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time. Pengurusan izin usaha secara daring ini juga dapat dimanfaatkan oleh para investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV), koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).