Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


Dengan diberlakukanya PP No. 6 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan salah satu bentuk kemudahan dari Pemerintah bagi Pelaku usaha dalam Legalitas usahanya, dan hal ini merupakan perwujudan /bentuk hak bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin tanpa melalui birokrasi yang berbeli-belit. Selain itu masih ada kemudahan-kemudahan lainnya yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha.

Terkait dengan hal tersebut, DPMPTSP Kab. Boyolali menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi Pelaku usaha guna mendukung penciptaan iklim Investasi di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Boyolali.

Peserta dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko adalah pelaku usaha Jasa Konstruksi sebanyak 40 (empat puluh) orang dengan narasumber yang berasal dari Balai Jasa Konstruksi Dinas PU BMCK Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan dilakukan pada hari Kamis, 16 Februari 2023 di Pondok Indah Hotel, Boyolali

.

Copyright © 2017 DPMPTSP Mal Pelayanan Publik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Boyolali