PENYELESAIAN PERMASALAHAN PERIZINAN BERUSAHA DI KABUPATEN BOYOLALI TERKAIT PERIJINAN APOTIK


PENYELESAIAN PERMASALAHAN PERIZINAN BERUSAHA DI KABUPATEN BOYOLALI  TERKAIT PERIJINAN APOTIK (6 JULI 2023)

  • Fasilitasi permasalahan hari ini dilaksanakan karena adanya keluhan dari para pelaku usaha apotek terkait ijin pendirian apotek. Sebelum diberlakukannya OSS RBA, perijinan Apotek dilayani melalui sistem pelayanan perizinan pada DPMPTSP dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan ijin apotik yang dikeluarkan melalui sistem tersebut diterbitkan pada tahun 2021.
  • Setelah diberlakukannya OSS RBA, seluruh ijin apotik diterbitkan melalui OSS RBA dan harus memenuhi semua persyaratan dasar perijinan yakni PKKPR, Persetujuan Lingkungan dan PBG/IMB.

 

  • DPU PR menyarankan untuk dapat mengajukan pembuatan PBG dan SLF secara kolektif sehingga dapat melakukan negosiasi harga kepada konsultan. Selain itu apabila pelaku usaha apotek keberatan terkait nominal retribusi PBG yang harus dibayarkan terlalu tinggi, maka pelaku usaha dapat mengajukan keberatan dan permohonan keringanan melalui surat permohonan ke DPU PR.
  • Untuk apotik yang berdiri pada lahan LP2B disarankan untuk berpindah lokasi, apabila masih dimungkinkan dapat berpindah pada lokasi yang berdekatan dengan lokasi usaha yang sebelunya sudah berjalan dan melakukan pengurusan ijin kembali.
  • Terkait NPWP yang tercantum dalam NIB, pelaku usaha agar melakukan penghapusan NPWP lama dan melakukan input ulang pada sistem OSS untuk NPWP penanggung jawab apotek yang baru.

Copyright © 2017 DPMPTSP Mal Pelayanan Publik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Boyolali